Sertifikasi Operator Forklift dikenal sebagai metode untuk mendapatkan Surat Izin Operator (SIO).
SIO ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) atau dinas terkait di kabupaten kota, dan wajib dimiliki oleh setiap operator alat berat, termasuk forklift, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
